Seminar Nasional Serikat Pekerja Pertamina Upms I (SPP – UPms I) yang diadakan di Balai Raya Tiara Convention Center bertemakan “Jual Beli Kebijakan Energi : Sebuah Kritik Peningkaran Pasal 33 UUD 1945” turut dihadiri oleh Sabaruddin Abadi Baros (Ketua Serikat Pekerja Pertaminan UPMS I), Permadi SH. (Peyambung Lidah Bung Karno), Faisal Yusra MM. (Moderator), drg. Ugan Gandar (ketua Federasi serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan Sekjen DGI), Jhon F Tafbu Ritongan SE., (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara), Perwakilan Gubernur, Perwakilan dari Walikota, Perwakilan dari Bupati serta dari Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Mahasiswa Universitas Islam Sumatra Utara dan dari LSM se Kota Medan, Kamis (12/01).
Seminar Nasional yang dimaterikan oleh Sabaruddin Abadi Baros mengatakan bahwa Energi Sumber Daya Mineral merupakan salah satu tulang punggung Negara dan itu harus kita jaga dan lestarikan. Dan di dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “(1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan kita lihat sekarang bahwa banyak energi Indonesia yang dikelola oleh investor asing dan hasil dari energi tersebut hanya beberapa persen yang dikasi keindonesia dengan alasan bahwa Indonesia tidak bisa mengelola energinya sendiri, tapi sekarang beda dunia telah berubah seiring berjalannya waktu, sekarang pertamina sudah bisa mengelola energinya sendiri kenapa kita sekarang harus memberikannya ke investor asing dan harapan masyarakat Indonesia kepada DPR RI agar sumber daya energi kami dikembalikan seutuhnyan dan yang kami inginkan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 dijalankan seutuhnya, dan jangan biarkan rakyat Indonesia menderita karena ulah pejabat – pejabat Negara yang korupsi.
Dan Permadi SH juga menambahkan dalam materinya beliau mengatakan bila Energi Sumber Daya Manusia dikuasai perorangan atau swasta maka, Rakyat Indonesia tertindas dan ini sudah terbukti terjadi di Negara Indonesia, Negara kita tidakkan maju bila kita tidak bisa mandiri, sudah saatnya Indonesia bangkit dengan cara mengelola energinya sendiri dan saya harapkan kepada Presiden RI, DPR – RI, Pemerintah Indonesia dan Partai Politik Indonesia agar Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dijalankan dengan benar biar rakyat Indonesia tidak menderita lagi dan bisa maju kedepannya.
Dengan semangat yang mengebu – gebu, drg. Ugan Gandar juga menyampaikan bahwa sudah saatnya rakyat Indonesia untuk mandiri dalam mengelola energinya sendiri karna rakyat Indonesia memiliki hak seutuhnya atas energinya sendiri dan biarkan rakyat Indonesia mengelolanya sendiri karena rakyat Indonesia itu mampu dan mandiri. Kapan kita akan maju bila energi kita masih dimiliki orang lain. Wahai rakyat Indonesia bangunlah anda dari tidur panjang anda dan anda harus bisa menjadi rakyat mandiri dan maju serta merdeka selamanya.
Dan diakhiri seminar Nasional dengan berdoa kepada Allah SWT yang dipimpin olah KH Amiruddin MA., didalam doa yang beliau bacakan semoga seminar ini membuka hati para pejabat Negara untuk menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan benar, dan biarkan energi diindonesia di kelola oleh rakyat karna ini milik rakyat Indonesia seutuhnya, dan semoga Indonesia menjadi Negara yang baldaton toyibaton, makmur, aman serta maju dan baliau menambahkan sebaik – baiknya anda adalah yang bermanfaat bagi orang lain.
Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi yang hadir diseminar nasional sangat antusias mendengar seminar tersebut, karna didalamnya terdapat banyak sekali ilmu yang kami dapati, baik dari ilmu ekonomi maupun dari ilmu politik serta didalamnya terdapat banyak semangat pejuang yang akan membela Negara sampai titik darah penghabisan, dan kami bangsa Indonesia yakin bahwa rakyat Indonesia pasti mendapatkan hak untuk mengelola energinya sendiri karena didalam pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 jelas dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Writter By Nasier Jr (ESP/UNPAB)